Logo KUA – Hai semua, balik lagi dengan mimin tamvan. Mimin harap kalian semua dalam keadaan dan mood yg baik ya sob. Seperti biasanya mimin selalu hadir kehadapan kalian dengan beragam penjelasan dan hal menarik pada setiap perjumpaannya. Untuk sajian pada perjumpaan kali ini, dapat kalian simak dibawah ini ya sob.
Logo KUA
Membahas mengenai KUA ( Kantor Urusan Agama ) ialah kantor yg melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
1. Logo KUA Pertama
Adapun moto yg dimiliki oleh KUA ( Kantor Urusan Agama ) ialah dengan Iman yg teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yg merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
2. Logo KUA Kedua
Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yg melayani pencatatan nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yg melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yg telah ditetapkan.
3. Logo KUA Ketiga
Buat kalian yg belum tau kalau, KUA merupakan instansi pemerintah dengan fungsi dan tanggung jawab selaku perpanjangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan urusan bidang keagamaan, dengan fungsi utamanya ialah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan sekitar berdasarkan tuntunan dan pelayanan keagamaan.
4. Logo KUA Keempat
Ada banyak sekali peran KUA sebuta sahaja seperti melayani masyarakat yg terkait dengan pelaksanakan pencatatan nikah, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, ibadah sosial; kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Selain itu, buat kalian yg hendak melangsungkan pernikahan di KUA, maka terdapat tata cara yg perlu untuk dapat kalian lakukan sob, adapun tata cara pendaftarannya ialah sebagai berikut.
Mulai dari membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan. Dan setelahnya membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
5. Logo KUA Kelima
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yg selanjutnya disingkat KUA ialah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yg bertugas untuk dapat melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
6. Logo KUA Keenam
Buat kalian yg belum tau bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) ada 10 tugas dan fungsi KUA itu mulai dari, menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, sebagai pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
Selain ketiga hal di atas, tugas kepala KUA mencakup pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
7. Logo KUA Ketujuh
Kementerian Agama sendiri terus meningkatkan layanan KUA kepada masyarakat. Dengan menjadikan KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk tetapi juga melayani sejumlah program afirmasi yg bermanfaat bagi masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah mulai menggencarkan program revitalisasi KUA yg mempunyai beberapa tujuan strategis yaitu meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Adapun salah satu daerah yang akan dilakukan revitalisasi KUA yaitu Kabupaten Temanggung, Jawa Timur. Daerah tersebut dipilih karena masih tingginya angka perceraian, dispensasi kawin, serta perkawinan yg belum tercatat di KUA setempat.
8. Logo KUA Kedelapan
Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah. Tak sampai disitu sob, bahwa beliau juga mengingatkan penghulu harus punya kompetensi dan memberikan pelayanan yg terbaik untuk masyarakat. Fungsi KUA tidak hanya sekedar mengenai urusan mencatat nikah saja, padahal sebenarnya KUA harus dapat melakukan pelayanan-pelayanan keagamaan.
Dengan adanya program revitalisasi KUA, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja. KUA, juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.
9. Logo KUA Kesembilan
Buat kalian yg belum tau bahwa, saat ini jumlah KUA di seluruh Indonesia mencapai 5.945 unit. Program revitaliasi KUA tahun ini menyasar 100 unit KUA yg tersebar di seluruh Indonesia. Kemenag menetapkan enam KUA sebagai KUA Model. Keenamnya ialah KUA Banjarnegara Kab. Banjarnegara, KUA Ciawi Gebang, Kab. Kuningan, dan KUA Sewon, Kab. Bantul. Kemudian KUA Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, KUA Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, dan KUA Biringkanaya, Kota Makssar. Tahun depan program revitalisasi KUA menargetkan seribu unit. Diharapkan program revitalisasi KUA tuntas pada 2024 nanti.
10. Logo KUA Kesepuluh
Setiap logo memiliki arti dan maknanya masing-masing termasuk juga logo KUA ( Kantor Urusan Agama, buat kalian yg ingin tau akan arti dan makna lago KUA, maka perlu bagi kalian simak sajian lengkap mengenai hal tersebut dibawah ini.
- Adapun bintang bersudut lima yg melambangkan sila Ketuhanan Yg Maha Esa dalam Pancasila, memiliki arti bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila.
- Untuk 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yg diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran Padi dan Kapas yg melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yg sejahtera, adil, makmur dan merata.
- Adapun Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yg serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Sedangkan, Alas Kitab Suci memiliki arti bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
- Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Adapun perisai yg berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yg berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dan terakhir, kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto yakni, dengan Iman yg teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yg merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Demikian sudah sajian ragam gambar logo KUA ( Kantor Urusan Agama ) kali ini lengkap dengan penjelasan pengantarnya. Mimin harap sajian penjelasan diatas akan dapat sangat berguna dan bermanfaat untuk kalian semua.
Mimin pamit undur diri, sekian dan terimakasih.